Konsultan pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar seperti gedung bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal management konstruksi atau MK namun perbedaanya adalah MK mengelola jalanya proyek dari mulai perencanaan,pelaksanaan sampai berakhirnya proyek sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalanya pelaksanaan proyek saja. dalam kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor dibatasi oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh dari proses aproval material atau shop drawing dari konsultan pengawas
Hak konsultan pengawas :
- Mengambil keputusan dalam memecahkan masalah yang timbul dalam proyek.
- Menghentikan pekerjaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak sesuai dengan rencana.
- Melakukan penundaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak.
- Memperbaiki kesalahan rencana pekerjaan maupun gambar.
Kewajiban dan tugas konsultan pengawas :
1. Pengolahan dan pengawasan mencakup :
- Pengesahan sub kontraktor dan sub pemborong meliputi kemampuan teknis, keuangan, dan administrasi yang bersangkutan.
- Menetapkan, menyediakan, dan mengkoordinir tenaga ahli yang khusus.
- Meminta keputusan arsitek perencana yang menyangkut perubahan arsitektural yang perlu dilakukan.
- Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan dan perencanaan.
- Menyelenggarakan surat-menyurat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
- Membuat laporan berkala mengenai kegiatan pembangunan kepada pemberi tugas.
- Mencatat dan menghitung pekerjaan ataupun pengurangan pekerjaan.
3. Pengawasan teknik
- Menjalankan pelaksanaan kualitas, bahan, peralatan, tenaga, hasil pekerjaan, waktu, serta cara-cara pelaksanaan sesuai dengan perjanjian pemborong.
Wewenang konsultan pengawas :
- Meminta kontraktor untuk mengadakan pengetesan terhadap bahan dan peralatan.
- Melakukan penilaian prestasi kerja kontraktor.
- Membatalkan pembelian dan mencabut pekerjaan dari tangan pemborong, menyerahkan persetujuan pekerjaannya pada pemborong lain tanpa pemberitahuan kepada pemilik proyek.
- Memberitahukan persetujuan, menolak atau mengadakan perubahan terhadap rencana kerja yang telah dibuat kontraktor.
- Membatalkan contoh bahan apabila tidak sesuai dengan apa yang diminta.
Secara umum tugas dan fungsi pengawas design contractor dari pihak penyedia jasa interior design maupun pengguna jasa interior contractor adalah sama. Hanya saja, waktu kebutuhannyalah yang berbeda tergantung kesepakatan bersama antara pihak penyedia dan pengguna jasa interior design contractor. Apakah pengguna jasa design services akan menggunakan pengawas contractor services dari pihak nya atau menggunakan pengawas dari pihak penyedia jasa design interior pula. Dan bisa saja di gunakan 2 (dua) pengawas contractor sekaligus, dari pihak penyedia dan pengguna jasa design contractor.
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa interior design orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa design interior contractor yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan design services sejak awal pelaksanaan pekerjaan contractor services sampai selesai dan diserah terimakan.
Pekerjaan Pengawasan Konstruksi
Konsep Pengawasan
Pekerjaan Pengawasan contractor biasa disebut “Pengawasan Preventive” yaitu meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Lingkup Tugas Pengawasan
Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan.
Pada suatu proyek, pihak pengawas diberikan waktu oleh pemilik proyek untuk menyelesaikan proyek dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk dapat mengendalikan serta mengontrol suatu proyek ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya,maka dibuat time schedule dan diagram kurva S.
Time schedule merupakan rencana waktu yang digunakan untuk memulai kegiatan pembangunan sampai bangunan tersebut selesai dibangun, di mana ini menjadi pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan sehari-harinya agar pekerjaan berjalan lancar dan efisien.
Data yang diperlukan untuk menyusun time schedule adalah sebagai berikut :
Ø Gambar konstruksi dan arsitekturnya.
Ø Peraturan dan syarat sesuai bestek.
Ø Situasi proyek.
Ø Waktu yang tersedia.
Ø [Jenis pekerjaan.
Ø Material dan alat yang tersedia serta jumlah tenaga kerja dan ahlinya.
Data pelaksanaannya memiliki dua time schedule yang didalamnya terdapat diagram kurva S :
1. Diagram kurva S rencana, yaitu diagram kurva S dari prosentase pekerjaan yang direncanakan untuk dicapai setiap minggunya.
2. Diagram kurva S pelaksanaan, yaitu diagram kurva S dari prosentase pekerjaan yang dilaksanakan setiap minggunya.
Faktor yang harus diperhatikan dalam menyusun time schedule, yaitu :
1. Kemampuan untuk kebutuhan tenaga manusia.
2. Peralatan dan fasilitas.
3. Urut-urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan.
4. Material yang dibutuhkan.
5. Biaya yang tersedia.
6. Man power schedule.
Adapun tujuan dari pembuatan time schedule adalah :
1. Untuk mencapai waktu pelaksanaan yang telah diatur dengan efektif dan efisien.
2. Untuk mencapai urut-urutan pekerjaan dan penyediaan tenaga dan bahan secara sistematis.
3. Untuk mencapai hasil fisik.
Sedangkan fungsi time schedule adalah :
1. Sebagai pegangan bagi kontraktor.
2. Sebagai sarana pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
3. Sebagai sarana pengontrol / pengendali terhadap pencapaian prestasi dan penentuan sanksi.
SISTEMATIKA PEMBAYARAN PEKERJAAN PENGAWASAN
Pekerjaan Pengawasan dihitung berdasarkan nilai project (Construction Cost) yakni sebesar 4 % sampai 7 % dari nilai project (Semakin tinggi nilai project persentase perhitungan untuk biaya pengawasan semakin kecil)
Sistem pembayaran untuk pekerjaan pengawasan adalah secara periodik setiap bulan disesuaikan dengan nilai project dan lamanya pelaksanaan project. Apabila pekerjaan tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, akan dikenakan biaya tambahan sesuai penambahan waktu untuk penyelesaian project.
1. Sebagai pegangan bagi kontraktor.
2. Sebagai sarana pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
3. Sebagai sarana pengontrol / pengendali terhadap pencapaian prestasi dan penentuan sanksi.
SISTEMATIKA PEMBAYARAN PEKERJAAN PENGAWASAN
Apabila anda telah terlanjur menunjuk kontraktor untuk melaksanakan pembangunan villa, rumah, hotel anda, sedangkan anda adalah sosok yang sangat sibuk yang hanya bisa meninjau proyek anda sesekali, pastikan anda memiliki representatif dilapangan untuk secara langsung mengawasi proses pekerjaan rumah anda di lapangan. Kami siap menjadi representatif anda di lapangan untuk menjaga akurasi desain rumah, kualitas material dan pengerjaan dan mengontrol time schedule proyek anda secara keseluruhan. Jasa supervisi dan pengawasan kami adalah yang terbaik dan team site supervisor/ pengawas lapangan kami akan secara profesional bertindak sebagai "mata-kaki" anda di lapangan.
Pekerjaan Pengawasan dihitung berdasarkan nilai project (Construction Cost) yakni sebesar 4 % sampai 7 % dari nilai project (Semakin tinggi nilai project persentase perhitungan untuk biaya pengawasan semakin kecil)
Sistem pembayaran untuk pekerjaan pengawasan adalah secara periodik setiap bulan disesuaikan dengan nilai project dan lamanya pelaksanaan project. Apabila pekerjaan tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan dalam kontrak, akan dikenakan biaya tambahan sesuai penambahan waktu untuk penyelesaian project.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar